• URUS AKTE LAHIR

    Kami komunitas anti penipuan dokumen

  • Selamat Datang

    Website Resmi Biro Jasa Urus Akte Lahir Seluruh Indonesia

  • Percayakan Kepada Ahlinya

    Jangan segan menghubungi kami,email : urus.dokumenresmi@gmail.com

  • Gratis Ongkos Kirim

    Pesanan diatas 3 paket dokumen gratis ongkos kirim, Hubungi kami setiap saat, email : urus.dokumenresmi@gmail.com

  • Layanan 24 Jam

    Hubungi kami setiap saat, email : urus.dokumenresmi@gmail.com

Sunday, January 26, 2014

APA ITU AKTE KELAHIRAN

Pentingnya Akte Kelahiran

1. Apakah Akta Kelahiran itu ?

Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak

2. Dimanakah Permohonan Akta Kelahiran dapat diajukan ?

Permohonan pembuatan Akta Kelahiran dapat diajukan ke Kantor Catatan Sipil (selanjutnya disebut KCS), di ibukota kabupaten/kotamadya.

3. Akta sebagai Catatan Administratif

Pada prinsipnya, akta kelahiran hanyalah sebuah catatan administratif. Dianggap penting karena data yang ada dalam akta kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi si anak, sehubungan dengan hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal-hal administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor, KTP, SIM, pengurusan perkawinan, perijinan, mengurus beasiswa dan lain-lain.

Dengan adanya data di KCS, secara administratif negara berkewajiban memberi perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penyanderaan, penganiayaan, penelantaran, eksploitasi termasuk penganiayaan seksual dan perdagangan anak (pasal 19 ayat 1 Konvensi Hak Anak). Untuk itu pihak berwenang dapat menjerat pelaku dengan ketentuan kejahatan terhadap anak di bawah umur.

4. Hak Warga Negara dan Kewajiban Negara

Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan No 23 Tahun 2006, pada Pasal 27 ayat 1 dan 2 di jelaskan bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. dan Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Artinya, kepemilikan Akta Kelahiran adalah hak setiap warganegara dan negara melalui pegawai catatan sipilnya berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut. Ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi negara kita pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden nomor 36, dalam pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak memperoleh kewarganegaraan dan sejauh memungkinkan, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orangtuanya. Merupakan kewajiban negaralah untuk menjamin pelaksanaan hak-hak ini sesuai dengan hukum nasional.

5. Bagaimana dengan anak yang lahir pada pasangan tidak sah ?

Dalam UU Adminduk pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa pasangan tidak sah adalah julukan yang diberikan negara pada pasangan yang perkawinannya tidak dicatatkan di KCS (untuk non-muslim) atau Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari sejak diberlangsungkannya tanggal perkawinan. Tetapi sebenarnya secara hukum pasangan ini sah-sah saja karena telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, hanya memang mereka tidak mencatatkannya di KCS.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 5 poin a, menyatakan bahwa anak sah dan juga anak tak sah tetapi yang diakui ayahnya, menyandang nama keturunan ayahnya; anak yang tidak diakui oleh ayahnya, menyandang nama keturunan ibunya.

Ini artinya, meski ia adalah seorang anak yang dilahirkan dari pasangan tidak sah (baca: perkawinannya tidak tercatat di KCS atau KUA) tetapi jika ayahnya mengakuinya, ia tetap berhak menyandang nama ayahnya dan berhak pula mencantumkan nama ayahnya di akta kelahiran.

Jadi sebenarnya tidak ada masalah bagi pasangan ini untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran bagi anaknya, asalkan si ayah mengakui anak tersebut (misalnya dengan membuat surat pengakuan), sehingga pada akhirnya si anak dapat melakukan segala hal yang bersifat administratif tadi. Selain itu ketentuan ini juga akan sangat membantu menguatkan kedudukan perempuan dalam perkawinan tersebut karena meski perkawinannya tak tercatat dan dianggap tidak sah, paling tidak anaknya tetap akan mendapatkan hak anak yang seharusnya seperti hak waris.

6. Batas waktu Pencatatan Akta Kelahiran

Dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) di disebutkan bahwa:

1) Jika selama 60 (enam puluh) hari sejak terjadi peristiwa kelahiran, namun anda belum mencatatkan peristiwa tersebut maka anda akan diberi batas waktu toleransi sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. (Pasal 32 ayat 1)

2) Sedangkan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dapat dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat peristiwa kelahiran.(Pasal 32 ayat 2)

3) Pencatatan peristiwa kelahiran yang terjadi diluar wilayah Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia. (Pasal 29)

4) Pencatatan peristiwa kelahiran yang terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.(Pasal 30)

7. Akta Kelahiran Kolektif

Akta kelahiran kolektif adalah pembuatan akta kelahiran secara bersama-sama. Ada dua cara pembuatan akta kelahiran kolektif ini yaitu :

1. Akta Kolektif Swadaya, dimana suatu daerah menunjuk seseorang atau tim kepanitiaan untuk mengurus permohonan pembuatan akta kelahiran secara bersama-sama. Tim atau orang tersebut datang ke KCS di Ibukota Kabupaten.

2. Akta Kolektif Jemput Bola, artinya pembuatan akta kelahiran di suatu daerah secara bersama-sama, dengan cara para pemohon akta kelahiran cukup datang ke kantor kelurahan setempat dimana para petugas dari KCS datang ke kantor kelurahan tersebut dan membuka pelayanan permohonan akta kelahiran.
Pembuatan akta kelahiran secara kolektif ini dilakukan untuk mengatasi masalah jauhnya tempat pengurusan akta kelahiran dari tempat tinggal pemohon.

8. Beda Akta Kelahiran Dengan Surat Kenal Lahir

Akta kelahiran adalah akta otentik, diterbitkan oleh KCS, berlaku seumur hidup bagi pemegangnya dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

Surat Kenal Lahir adalah surat keterangan bermaterai, diterbitkan oleh kantor kelurahan, berlaku seumur hidup dan berkekuatan pembuktian tidak sempurna. Surat Kenal Lahir biasanya diberikan oleh kantor kelurahan karena orang tua anak terlambat mengurus akta kelahiran

Saturday, January 25, 2014

PENTINGNYA AKTE KELAHIRAN BAGI ANAK DI INDONESIA


Jakarta, Gugus tugas trafficking.org-. Anak merupakan amanah dan sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.
Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan.

Harapan tahun 2011 anak-anak di seluruh Indonesia tercatat kelahiran karena akte kelahiran bagi anak sangatlah penting untuk memberikan perlindungan bagi anak dalam upaya pencegahan dari segala bentuk eskploitasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Perlindungan Anak Menteri Negara Pemberdayaan perempuan RI ,Dra. Emmy Rachmawaty di hadapan peserta “ Diskusi Publik Tentang Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Alat untuk Pencegahan dan Perlindungan dari Eksploitasi Anak di Indonesia” di ruang meeting I R.A. Kartini Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan perempuan Jalan Merdeka Barat No 15 ,Jakarta (9/6).
Diskusi Publik tentang Pentingnya Pencatatan Kelahiran Sebagai Alat Pencegahan dan Perlindungan dari Eksploitasi Anak di Indonesia ini dilaksanakan dalam rangka menyambut peringatan hari Anak di Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli 2009, dalam rangka memperoleh masukan dalam upaya rencana strategis pemerintah untuk tahun 2011 agar semua anak di Indonesia semua tercatat akte kelahirannya.

Diskusi Publik kerjasama antara Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia ini bekerjasama dengan Plan Be a port of it menghadirkan empat narasumber yaitu DR.H.A.Rashib Saleh,Msi Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri Hj. Masnah sari,SH Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, DR Adhi Santika,MS,SH seorang pengamat Hak Asasi Manusia dari Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM serta Pardina Pudiastuti, Asisten Deputi Perlindungan Anak bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dalam makalah yang berjudul ”Rencana Strategis 2011 semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya ” menyebutkan bahwa Rencana strategi 2011 dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 474.1/2218/SJ tanggal 1 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota diharapkan agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota menempatkan pencatatan kelahiran pada Program Prioritas penanganan permasalahan kependudukan secara berkelanjutan. Selain itu Dokumen Rencana strategi (Renstra) 2011 dipergunakan sebagai rujukan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pencatatan kelahiran. Penyusunan Renstra 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat dilatarbelakangi oleh Keinginan untuk melaksanakan amanah konstitusi dalam perlindungan anak, khususnya pencatatan kelahiran sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 23 Tahun 2006, masih banyak anak Indonesia yg identitasnya belum tercatat dalam akta kelahiran – de jure dianggap tidak pernah ada oleh Negara, tidak terlindungi keberadaannya, mendorong manipulasi identitas untuk tindak kejahatan dan kekerasan , dengan demikian semakin cepat tercatat – diperoleh data anak untuk perumusan kebijakan.

Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Hj. Masnah Sari,SH mengatakan bahwa Peran KPAI di dalam melakukan pemantauan Implementasi Hak Identitas menemukan Sekitar 2000 anak suku badui belum mendapatkan akta lahir di Prov. Banten (sumber : Tokoh agama Islam dan tokoh masyarakat Badui Luar );Pemberian akta lahir bervariasi anak I Rp.20.000,- , anak ke II Rp.30.000,- dst akan lebih mahal (sumber : Biro Pemberdayaan Perempuan Manokwari);Sekitar 242 anak tidak punya akta kelahiran di tampung di Yayasan Gabriel Manek Kab. Nunukan-Kaltim( sumber : Pengurus Yayasan); Pemberian akta kelahiran yang bervariasi antara lain usia 0-60 hari, 0-18 tahun, 0-7 tahun bebas dari biaya retribusi, sedangkan WNA lebih mahal biaya pengurusan dibandingkan dengan WNA.

Selanjutnya dalam diskusi publik ini DR.Adhi Santika,MS,SH menyampaikan bahwa Negara merupakan penanggung jawab utama pelaksanaan standar – standar HAM Internasional. Hal ini berlaku bagi pelaksanaan perjanjian – perjanjian. Selain itu, sesuai dengan isi pasal (1) dan (55) piagam PBB, PBB mewajibkan seluruh Negara bertanggung jawab untuk mematuhi standar – standar yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan sebagian naskah deklarasi lainnya. Jika negara melakukan tindakan baik tindakan legislatif, administratif atau tindakan lainnya yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya melakukan penyiksaan atau mengintersepsi hak anak untuk memperoleh informasi. Ini merupakan suatu bentuk pelanggaran yang nyata. Karena KHA mengandung hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi,social danbudaya maka yang dimaksud sebagai pelanggaran dalam konteks KHA bisa berarti Non – compliance, yaitu jika negara tidak melakukan tindakan baik tindakan legislatif, administratif atau tindakan lain yang disyaratkan oleh KHA bagi pemenuhan Hak Anak, khususnya yang berhubungan dengan hak – hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.Secara umum, yang dimaksud dengan “Pelanggaran” dalam KHA diukur dari compliance atau pemenuhan Negara terhadap kewajiban – kewajibannya.

Permasalahan yang muncul tegas Asisten Deputi perlindungan anak Hak Sipil dan politik Pardina Pudiastuti bahwa masih ada pemerintah daerah yang memasukan biaya pengurusan akta kelahiran sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan pemerintah daerah ini memiliki dasar hukum yang kuat karena masih disebutkan dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dari 440 kabupaten/kota yang ada di Indonesia sampai dengan tahun 2008 berdasarkan sumber dari Dirjen Adminduk sudah terdata ± 300 kabupaten/kota yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang akta kelahiran gratis, dan yang telah mendapatkan sertifikat/penghargaan dari Presiden RI berjumlah 168 kabupaten/kota (sumber Deputi IV, KNPP, 2009). Kepemilikan akta kelahiran di Indonesia hingga tahun 2005 rata-rata baru mencapai 58,95% provinsi yang tertinggi pencapaian akta kelahiran adalah Provinsi DKI Jakarta (83,39%) dan yang rendah pencapaiannya adalah provinsi NAD (24,38%) (sumber : SUPAS BPS, 2005). Permasalahan yang timbul dan sering terjadi adalah koordinasi antar instansi terkait dalam proses penerapan kebijakan tersebut, dimana akta kelahiran sudah ditetapkan gratis namun tidak bisa segera dicatatkan dalam buku registrasi penduduk karena tidak ada alokasi anggaran untuk pencatatan. Hal ini berakibat data kependudukan yang berasal dari akta kelahiran tersebut belum dapat dimasukkan sebagai data dasar bagi perencanaan pembangunan daerah. Faktor penyebab rendahnya kepemilikan kepemilikan akta kelahiran antara lain : masyarakat tidak tahu kegunaannya, tidak tahu harus dicatat, tidak tahu kemana harus mendaftar, biaya pembuatan yang mahal, tempat pengurusan yang jauh dan menganggap tidak penting.

Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak/belum tercatat dalam akta kelahiran, secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Banyak permasalahan yang terjadi berpangkal dari manipulasi identitas anak. Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan. Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia jangan takut dan enggan untuk mendaftarkan segera kelahiran anaknya, untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak dan mencegah munculnya segala bentuk eksploitasi bagi anak, beban tugas kepada pemerintah tidaklah mudah dan harus melibatkan semua pihak oleh karenanya harus ada kerjasama dan koordinasi yang sinergi untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia. (SEK-TIM GT KNPP)

Tuesday, January 21, 2014

CARA MENGURUS AKTE KELAHIRAN

akte kelahiran, urus akte kelahiran, biro jasa, biro jasa urus akte kelahiran, urus cepat, biro cepat, biro jasa terpercaya biro jasa terjamin, biro jasa legal, biro resmi, bantu urus akte kelahiran, akte kelahiran jakata, cara urus akte kelahiran, pentingnya akte kelahiran, bagaimana cara urus akte kelahiran, cara mengurus akte kelahiran, akte kelahiran murah. Catatansipil, akte kelahiran resmi, akte kelahiran legal, akte kelahiran terdaftar, urus akte kelahiran terdaftar, syarat urus akte kelahiran, persyaratan urus akte kelahiran, persyaratan urus akte lahir, prosedur urus akte lahit, prosedur urus akte kelahiran, persyaratan pembuatan akte kelahiran, syarat buat akte lahir, cara urus akte kelahiran 2014, cara urus akte kelahiran terbaru

    Tips Hindari Penipuan

    Untuk menghindari penipuan, jangan mudah percaya dengan blog yang jarang diupdate dan dibangun dengan design asal-asalan.

    KONSULTASI LAWYER

    Phone: 087 87 86 88 393(SMS & Wa ONLY)
    email:urus.dokumenresmi@gmail.com

    Recomended Seller