Saturday, January 25, 2014

PENTINGNYA AKTE KELAHIRAN BAGI ANAK DI INDONESIA


Jakarta, Gugus tugas trafficking.org-. Anak merupakan amanah dan sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.
Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan.

Harapan tahun 2011 anak-anak di seluruh Indonesia tercatat kelahiran karena akte kelahiran bagi anak sangatlah penting untuk memberikan perlindungan bagi anak dalam upaya pencegahan dari segala bentuk eskploitasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Perlindungan Anak Menteri Negara Pemberdayaan perempuan RI ,Dra. Emmy Rachmawaty di hadapan peserta “ Diskusi Publik Tentang Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Alat untuk Pencegahan dan Perlindungan dari Eksploitasi Anak di Indonesia” di ruang meeting I R.A. Kartini Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan perempuan Jalan Merdeka Barat No 15 ,Jakarta (9/6).
Diskusi Publik tentang Pentingnya Pencatatan Kelahiran Sebagai Alat Pencegahan dan Perlindungan dari Eksploitasi Anak di Indonesia ini dilaksanakan dalam rangka menyambut peringatan hari Anak di Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli 2009, dalam rangka memperoleh masukan dalam upaya rencana strategis pemerintah untuk tahun 2011 agar semua anak di Indonesia semua tercatat akte kelahirannya.

Diskusi Publik kerjasama antara Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia ini bekerjasama dengan Plan Be a port of it menghadirkan empat narasumber yaitu DR.H.A.Rashib Saleh,Msi Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri Hj. Masnah sari,SH Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, DR Adhi Santika,MS,SH seorang pengamat Hak Asasi Manusia dari Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM serta Pardina Pudiastuti, Asisten Deputi Perlindungan Anak bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dalam makalah yang berjudul ”Rencana Strategis 2011 semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya ” menyebutkan bahwa Rencana strategi 2011 dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 474.1/2218/SJ tanggal 1 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota diharapkan agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota menempatkan pencatatan kelahiran pada Program Prioritas penanganan permasalahan kependudukan secara berkelanjutan. Selain itu Dokumen Rencana strategi (Renstra) 2011 dipergunakan sebagai rujukan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pencatatan kelahiran. Penyusunan Renstra 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat dilatarbelakangi oleh Keinginan untuk melaksanakan amanah konstitusi dalam perlindungan anak, khususnya pencatatan kelahiran sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 23 Tahun 2006, masih banyak anak Indonesia yg identitasnya belum tercatat dalam akta kelahiran – de jure dianggap tidak pernah ada oleh Negara, tidak terlindungi keberadaannya, mendorong manipulasi identitas untuk tindak kejahatan dan kekerasan , dengan demikian semakin cepat tercatat – diperoleh data anak untuk perumusan kebijakan.

Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Hj. Masnah Sari,SH mengatakan bahwa Peran KPAI di dalam melakukan pemantauan Implementasi Hak Identitas menemukan Sekitar 2000 anak suku badui belum mendapatkan akta lahir di Prov. Banten (sumber : Tokoh agama Islam dan tokoh masyarakat Badui Luar );Pemberian akta lahir bervariasi anak I Rp.20.000,- , anak ke II Rp.30.000,- dst akan lebih mahal (sumber : Biro Pemberdayaan Perempuan Manokwari);Sekitar 242 anak tidak punya akta kelahiran di tampung di Yayasan Gabriel Manek Kab. Nunukan-Kaltim( sumber : Pengurus Yayasan); Pemberian akta kelahiran yang bervariasi antara lain usia 0-60 hari, 0-18 tahun, 0-7 tahun bebas dari biaya retribusi, sedangkan WNA lebih mahal biaya pengurusan dibandingkan dengan WNA.

Selanjutnya dalam diskusi publik ini DR.Adhi Santika,MS,SH menyampaikan bahwa Negara merupakan penanggung jawab utama pelaksanaan standar – standar HAM Internasional. Hal ini berlaku bagi pelaksanaan perjanjian – perjanjian. Selain itu, sesuai dengan isi pasal (1) dan (55) piagam PBB, PBB mewajibkan seluruh Negara bertanggung jawab untuk mematuhi standar – standar yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan sebagian naskah deklarasi lainnya. Jika negara melakukan tindakan baik tindakan legislatif, administratif atau tindakan lainnya yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya melakukan penyiksaan atau mengintersepsi hak anak untuk memperoleh informasi. Ini merupakan suatu bentuk pelanggaran yang nyata. Karena KHA mengandung hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi,social danbudaya maka yang dimaksud sebagai pelanggaran dalam konteks KHA bisa berarti Non – compliance, yaitu jika negara tidak melakukan tindakan baik tindakan legislatif, administratif atau tindakan lain yang disyaratkan oleh KHA bagi pemenuhan Hak Anak, khususnya yang berhubungan dengan hak – hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.Secara umum, yang dimaksud dengan “Pelanggaran” dalam KHA diukur dari compliance atau pemenuhan Negara terhadap kewajiban – kewajibannya.

Permasalahan yang muncul tegas Asisten Deputi perlindungan anak Hak Sipil dan politik Pardina Pudiastuti bahwa masih ada pemerintah daerah yang memasukan biaya pengurusan akta kelahiran sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan pemerintah daerah ini memiliki dasar hukum yang kuat karena masih disebutkan dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dari 440 kabupaten/kota yang ada di Indonesia sampai dengan tahun 2008 berdasarkan sumber dari Dirjen Adminduk sudah terdata ± 300 kabupaten/kota yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang akta kelahiran gratis, dan yang telah mendapatkan sertifikat/penghargaan dari Presiden RI berjumlah 168 kabupaten/kota (sumber Deputi IV, KNPP, 2009). Kepemilikan akta kelahiran di Indonesia hingga tahun 2005 rata-rata baru mencapai 58,95% provinsi yang tertinggi pencapaian akta kelahiran adalah Provinsi DKI Jakarta (83,39%) dan yang rendah pencapaiannya adalah provinsi NAD (24,38%) (sumber : SUPAS BPS, 2005). Permasalahan yang timbul dan sering terjadi adalah koordinasi antar instansi terkait dalam proses penerapan kebijakan tersebut, dimana akta kelahiran sudah ditetapkan gratis namun tidak bisa segera dicatatkan dalam buku registrasi penduduk karena tidak ada alokasi anggaran untuk pencatatan. Hal ini berakibat data kependudukan yang berasal dari akta kelahiran tersebut belum dapat dimasukkan sebagai data dasar bagi perencanaan pembangunan daerah. Faktor penyebab rendahnya kepemilikan kepemilikan akta kelahiran antara lain : masyarakat tidak tahu kegunaannya, tidak tahu harus dicatat, tidak tahu kemana harus mendaftar, biaya pembuatan yang mahal, tempat pengurusan yang jauh dan menganggap tidak penting.

Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak/belum tercatat dalam akta kelahiran, secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Banyak permasalahan yang terjadi berpangkal dari manipulasi identitas anak. Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan. Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia jangan takut dan enggan untuk mendaftarkan segera kelahiran anaknya, untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak dan mencegah munculnya segala bentuk eksploitasi bagi anak, beban tugas kepada pemerintah tidaklah mudah dan harus melibatkan semua pihak oleh karenanya harus ada kerjasama dan koordinasi yang sinergi untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia. (SEK-TIM GT KNPP)

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Tips Hindari Penipuan

    Untuk menghindari penipuan, jangan mudah percaya dengan blog yang jarang diupdate dan dibangun dengan design asal-asalan.

    KONSULTASI LAWYER

    Phone: 087 87 86 88 393(SMS & Wa ONLY)
    email:urus.dokumenresmi@gmail.com

    Recomended Seller