Jakarta, Gugus tugas trafficking.org-. Anak
merupakan amanah dan sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat
dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh semua
pihak.
Anak
dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa
dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban
memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena
anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi
yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan.
Harapan
tahun 2011 anak-anak di seluruh Indonesia tercatat kelahiran karena
akte kelahiran bagi anak sangatlah penting untuk memberikan perlindungan
bagi anak dalam upaya pencegahan dari segala bentuk eskploitasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Perlindungan Anak Menteri Negara
Pemberdayaan perempuan RI ,Dra. Emmy Rachmawaty di hadapan peserta “
Diskusi Publik Tentang Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Alat untuk
Pencegahan dan Perlindungan dari Eksploitasi Anak di Indonesia” di ruang
meeting I R.A. Kartini Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan perempuan Jalan Merdeka Barat No 15 ,Jakarta (9/6).
Diskusi
Publik tentang Pentingnya Pencatatan Kelahiran Sebagai Alat Pencegahan
dan Perlindungan dari Eksploitasi Anak di Indonesia ini dilaksanakan
dalam rangka menyambut peringatan hari Anak di Indonesia yang akan jatuh
pada tanggal 23 Juli 2009, dalam rangka memperoleh masukan dalam upaya
rencana strategis pemerintah untuk tahun 2011 agar semua anak di
Indonesia semua tercatat akte kelahirannya.
Diskusi
Publik kerjasama antara Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan
Perempuan Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia ini
bekerjasama dengan Plan Be a port of it menghadirkan empat narasumber
yaitu DR.H.A.Rashib Saleh,Msi Direktur Jenderal Administrasi
Kependudukan, Departemen Dalam Negeri Hj. Masnah sari,SH Ketua Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, DR Adhi Santika,MS,SH seorang
pengamat Hak Asasi Manusia dari Badan Penelitian dan Pengembangan HAM
Departemen Hukum dan HAM serta Pardina Pudiastuti, Asisten Deputi
Perlindungan Anak bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Kementrian
Negara Pemberdayaan Perempuan.
Direktur
Jenderal Administrasi Kependudukan dalam makalah yang berjudul ”Rencana
Strategis 2011 semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya ” menyebutkan
bahwa Rencana strategi 2011 dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 474.1/2218/SJ tanggal 1 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Gubernur,
Bupati/Walikota diharapkan agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota menempatkan pencatatan kelahiran pada Program Prioritas
penanganan permasalahan kependudukan secara berkelanjutan. Selain itu
Dokumen Rencana strategi (Renstra) 2011 dipergunakan sebagai rujukan
Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pencatatan
kelahiran. Penyusunan Renstra 2011
Semua Anak Indonesia Tercatat dilatarbelakangi oleh Keinginan untuk
melaksanakan amanah konstitusi dalam perlindungan anak, khususnya
pencatatan kelahiran sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002
dan UU Nomor 23 Tahun 2006, masih banyak anak Indonesia yg identitasnya
belum tercatat dalam akta kelahiran – de jure dianggap tidak pernah ada
oleh Negara, tidak terlindungi keberadaannya, mendorong manipulasi
identitas untuk tindak kejahatan dan kekerasan , dengan demikian semakin
cepat tercatat – diperoleh data anak untuk perumusan kebijakan.
Sementara
itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Hj. Masnah Sari,SH
mengatakan bahwa Peran KPAI di dalam melakukan pemantauan Implementasi
Hak Identitas menemukan Sekitar 2000 anak suku badui belum mendapatkan akta lahir di Prov. Banten (sumber : Tokoh agama Islam dan tokoh masyarakat Badui Luar );Pemberian akta lahir bervariasi anak I Rp.20.000,- , anak ke II Rp.30.000,- dst akan lebih mahal (sumber : Biro Pemberdayaan Perempuan Manokwari);Sekitar 242 anak tidak punya akta kelahiran di tampung di Yayasan Gabriel Manek Kab. Nunukan-Kaltim( sumber : Pengurus Yayasan); Pemberian akta kelahiran yang bervariasi antara lain
usia 0-60 hari, 0-18 tahun, 0-7 tahun bebas dari biaya retribusi,
sedangkan WNA lebih mahal biaya pengurusan dibandingkan dengan WNA.
Selanjutnya
dalam diskusi publik ini DR.Adhi Santika,MS,SH menyampaikan bahwa
Negara merupakan penanggung jawab utama pelaksanaan standar – standar
HAM Internasional. Hal ini berlaku bagi pelaksanaan perjanjian –
perjanjian. Selain itu, sesuai dengan isi pasal (1) dan (55) piagam PBB,
PBB mewajibkan seluruh Negara bertanggung jawab untuk mematuhi standar –
standar yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) dan sebagian naskah deklarasi lainnya. Jika
negara melakukan tindakan baik tindakan legislatif, administratif atau
tindakan lainnya yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya melakukan
penyiksaan atau mengintersepsi hak anak untuk memperoleh informasi. Ini
merupakan suatu bentuk pelanggaran yang nyata. Karena KHA mengandung
hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi,social danbudaya maka
yang dimaksud sebagai pelanggaran dalam konteks KHA bisa berarti Non –
compliance, yaitu jika negara tidak melakukan tindakan baik tindakan
legislatif, administratif atau tindakan lain yang disyaratkan oleh KHA
bagi pemenuhan Hak Anak, khususnya yang berhubungan dengan hak – hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya.Secara umum, yang dimaksud dengan
“Pelanggaran” dalam KHA diukur dari compliance atau pemenuhan Negara
terhadap kewajiban – kewajibannya.
Permasalahan yang muncul tegas Asisten Deputi perlindungan anak Hak Sipil dan politik Pardina Pudiastuti bahwa masih
ada pemerintah daerah yang memasukan biaya pengurusan akta kelahiran
sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan pemerintah daerah ini
memiliki dasar hukum yang kuat karena masih disebutkan dalam UU No. 34
Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dari 440 kabupaten/kota
yang ada di Indonesia sampai dengan tahun 2008 berdasarkan sumber dari
Dirjen Adminduk sudah terdata ± 300 kabupaten/kota yang telah memiliki
Peraturan Daerah tentang akta kelahiran gratis, dan yang telah
mendapatkan sertifikat/penghargaan dari Presiden RI berjumlah 168
kabupaten/kota (sumber Deputi IV, KNPP, 2009). Kepemilikan akta
kelahiran di Indonesia hingga tahun 2005 rata-rata baru mencapai 58,95%
provinsi yang tertinggi pencapaian akta kelahiran adalah Provinsi DKI
Jakarta (83,39%) dan yang rendah pencapaiannya adalah provinsi NAD
(24,38%) (sumber : SUPAS BPS, 2005). Permasalahan yang timbul dan sering
terjadi adalah koordinasi antar instansi terkait dalam proses penerapan
kebijakan tersebut, dimana akta kelahiran sudah ditetapkan gratis namun
tidak bisa segera dicatatkan dalam buku registrasi penduduk karena
tidak ada alokasi anggaran untuk pencatatan. Hal ini berakibat data
kependudukan yang berasal dari akta kelahiran tersebut belum dapat
dimasukkan sebagai data dasar bagi perencanaan pembangunan daerah.
Faktor penyebab rendahnya kepemilikan kepemilikan akta kelahiran antara
lain : masyarakat tidak tahu kegunaannya, tidak tahu harus dicatat,
tidak tahu kemana harus mendaftar, biaya pembuatan yang mahal, tempat
pengurusan yang jauh dan menganggap tidak penting.
Akta
kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa
kelahiran seseorang. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang
identitasnya tidak/belum tercatat dalam akta kelahiran, secara de jure
keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan
anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan
kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Banyak
permasalahan yang terjadi berpangkal dari manipulasi identitas anak.
Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi
eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi korban perdagangan bayi
dan anak, tenaga kerja dan kekerasan. Oleh karenanya diharapkan kepada
seluruh masyarakat di Indonesia jangan takut dan enggan untuk
mendaftarkan segera kelahiran anaknya, untuk memberikan perlindungan
terbaik bagi anak dan mencegah munculnya segala bentuk eksploitasi bagi
anak, beban tugas kepada pemerintah tidaklah mudah dan harus melibatkan
semua pihak oleh karenanya harus ada kerjasama dan koordinasi yang
sinergi untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang terbaik bagi anak-anak
di Indonesia. (SEK-TIM GT KNPP)
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.